PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 47
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai penerapan program APU dan PPT terhadap Nasabah yang telah memiliki hubungan usaha dengan Pialang Berjangka sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku. (2) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan : a. penilaian risiko terhadap nasabah; dan b. ketersediaan informasi dan/atau dokumen nasabah yang memadai yang telah diperoleh Pialang Berjangka sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku.
