Pasal 48
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. (2) Kewajiban Pialang Berjangka menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pencegahan Pendanaan Terorisme. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh PPATK.
