PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 45
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Untuk mencegah digunakannya Pialang Berjangka sebagai media atau tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak internal Pialang Berjangka, Pialang Berjangka wajib melakukan: a. prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
