PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 44
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
(2) Pialang Berjangka wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (single customer identification file), paling sedikit meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
