Pasal 43
BAB 6 — PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT DI JARINGAN KANTOR DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Konglomerasi Keuangan (financial group) wajib menerapkan program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di dalam dan di luar negeri, serta memantau pelaksanaannya termasuk: a. kebijakan dan prosedur pertukaran informasi untuk tujuan CDD dan manajemen risiko terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme; b. pengaturan, pada fungsi kepatuhan, fungsi audit, dan fungsi APU dan PPT pada level grup harus mendapatkan informasi mengenai nasabah, rekening, dan transaksi untuk tujuan APU dan PPT dari seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan; dan c. dalam melaksanakan pertukaran informasi tersebut, Konglomerasi Keuangan (financial group) wajib memiliki ketentuan yang memadai mengenai keamanan informasi. (2) Seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di dalam dan di luar negeri wajib mengimplementasikan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat
dari yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (4) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi Rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar program APU dan PPT yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini. (5) Dalam hal penerapan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan berada maka pejabat kantor Pialang Berjangka di luar negeri tersebut wajib : a. menerapkan langkah-langkah tambahan yang memadai untuk memitigasi terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana Pendanaan Terorisme ; dan b. menginformasikan kepada kantor pusat Pialang Berjangka dan Bappebti bahwa kantor Pialang Berjangka dimaksud tidak dapat menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
