PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 42
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERN
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem pengendalian internal yang efektif. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian internal yang efektif dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai, termasuk penunjukan oleh direktur utama kepada pejabat atau unit khusus yang bertangung jawab dalam penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT;
c. penunjukan pejabat yang melakukan pengawasan atas pelaksanaan penerapan program APU dan PPT; dan d. dilakukannya pemeriksaan secara independen dan berkala untuk memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT.
