Pasal 41
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib menatausahakan: a. dokumen yang terkait dengan data Nasabah dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
- berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah; atau
- ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; dan b. dokumen Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan. (2) Dokumen yang terkait dengan data Nasabah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. dokumen yang diperoleh Pialang Berjangka pada saat penerapan program APU dan PPT termasuk identitas Nasabah; b. informasi transaksi baik transaksi yang domestik atau internasional meliputi uang masuk dan keluar, semua transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang mencakup waktu, harga, jumlah transaksi, jenis, jumlah mata uang yang digunakan, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi; c. hasil analisis yang telah dilakukan; dan d. korespondensi dengan Nasabah. (3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memudahkan rekonstruksi transaksi dalam hal diminta oleh otoritas yang berwenang.
(4) Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk asli, salinan, electronic form, microfilm atau dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat digunakan sebagai alat bukti. (5) Pialang Berjangka wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pialang Berjangka wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Bappebti, penegak hukum, dan/atau otoritas lain yang berwenang. (7) Data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan oleh Pialang Berjangka paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan dari Bappebti, penegak hukum, dan/atau otoritas lain yang berwenang.
