Pasal 40
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) Pialang Berjangka wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala kepada seluruh identitas, data, dan informasi Nasabah untuk mengetahui adanya kecocokan identitas, data, dan informasi dengan identitas, data, dan informasi sebagaimana yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan identifikasi ditemukan adanya kecocokan identitas, data, dan informasi maka Pialang Berjangka wajib melakukan pemblokiran secara serta merta terhadap semua dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
