PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 37
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal dilakukan penolakan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pialang Berjangka wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut dengan tembusan kepada Kepala Bappebti. (2) Setelah Nasabah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. Nasabah tidak dapat membuka posisi baru dan hanya dapat melakukan penutupan atas posisi terbuka yang dimilikinya; dan b. Pialang Berjangka tidak dapat menerima amanat untuk pembukaan posisi baru dan hanya dapat menerima amanat untuk melakukan penutupan atas posisi terbuka Nasabah.
