Pasal 36
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib menolak penerimaan calon Nasabah, dalam hal calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/atau
c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya. (2) Pialang Berjangka wajib menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal: a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; b. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (3) Pialang Berjangka tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat penolakan penerimaan calon Nasabah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Dalam hal Pialang Berjangka menduga adanya transaksi keuangan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan Pialang Berjangka meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, Pialang Berjangka wajib tidak melanjutkan prosedur CDD dan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (5) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Pialang Berjangka wajib melaporkan Calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (7) Kewajiban Pialang Berjangka untuk menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampirkan dalam perjanjian pemberian amanat Nasabah dan diberitahukan kepada Nasabah.
