Pasal 38
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan terhadap Nasabah dengan cara meneliti transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman Pialang Berjangka atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya. (2) Pialang Berjangka wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26 melalui reviu terhadap profil dan transaksi nasabah yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi. (3) Pialang Berjangka dapat melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26 melalui reviu terhadap profil dan transaksi
Nasabah yang termasuk dalam tingkat risiko menegah dan/atau rendah. (4) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pialang Berjangka wajib: a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah; b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan c. menyusun laporan realisasi pengkinian data. (6) Pengkinian dan pemantauan terhadap Nasabah wajib dituangkan dalam kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT. (7) Rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c wajib didokumentasikan dan tersedia untuk diperiksa.
