PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 33
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Pialang Berjangka melakukan penerimaan Nasabah dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures) maka Pialang Berjangka wajib melakukan EDD. (2) Informasi mengenai Negara Beresiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada informasi atau publikasi yang diterbitkan oleh PPATK. (3) Bappebti berwenang melakukan pemberitahuan informasi atau publikasi yang diterbitkan oleh PPATK kepada Pialang Berjangka.
