Pasal 31
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP maka seluruh ketentuan yang terkait dengan PEP dalam Peraturan Kepala Badan ini berlaku juga terhadap anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP dimaksud. (2) Anggota keluarga dari PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, meliputi: a. orang tua kandung/tiri/angkat; b. saudara kandung/tiri/angkat; c. anak kandung/tiri/angkat; d. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat; e. cucu kandung/tiri/angkat; f. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; g. suami atau istri; h. mertua atau besan; i. suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat; j. kakek atau nenek dari suami atau istri; k. suami atau istri dari cucu kandung/tiri /angkat; l. saudara kandung/tiri/angkat dari suami; atau
m. istri beserta suami atau istrinya dari saudara, yang bersangkutan. (3) Pihak yang terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP; atau
- pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP. Seperti supir, asisten pribadi, sekretaris pribadi.
