Pasal 30
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Terhadap PEP selain menerapkan proses CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pialang Berjangka paling sedikit wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; b. persetujuan direktur utama yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang masuk kriteria PEP; c. melakukan EDD paling sedikit berupa analisis terhadap inform asi mengenai Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan d. pemantauan yang lebih ketat secara berkesinambungan atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
