PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 29
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan penilaian untuk menentukan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), adalah PEP. (2) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Pialang Berjangka wajib melakukan EDD.
