Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah calon Nasabah, Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi. (2) Kriteria berisiko tinggi dari calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari: a. latar belakang atau profil calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), termasuk Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers); b. produk Perdagangan Berjangka yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); d. transaksi tidak sesuai dengan profil; e. termasuk dalam kategori PEP; f. bidang usaha calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business); g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); h. tercantumnya calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; atau i. transaksi yang dilakukan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau
tindak pidana Pendanaan Terorisme. (3) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi, Pialang Berjangka wajib melakukan EDD.
