Pasal 26
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari calon Nasabah non orang perseorangan atau Nasabah non orang perseorangan, Pialang Berjangka wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sebagai berikut : a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang merupakan orang perseorangan (natural person) berupa:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;
hubungan hukum antara calon Nasabah atau Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
pernyataan dari calon Nasabah atau Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah; b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang merupakan Non Orang Perseorangan berupa:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b;
hubungan hukum antara calon Nasabah atau Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
dokumen dan/atau informasi identitas orang perseorangan (natural person), jika ada, yang menjadi pemilik atau pengendali akhir dari calon Nasabah atau Nasabah Non Orang Perseorangan;
pernyataan dari calon Nasabah atau Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah. (2) Pialang Berjangka wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan Pemilik Manfaat akhir (ultimate Beneficial Owner) yang merupakan orang perseorangan (natural person) dari calon Nasabah non orang perseorangan. (3) Dalam hal Pialang Berjangka meragukan kebenaran informasi yang diperoleh melalui identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pialang Berjangka wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari calon Nasabah non orang perseorangan.
(4) Dalam hal tidak ada orang perseorangan (natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang teridentifikasi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pialang Berjangka wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang relevan yang memegang posisi sebagai direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan tersebut, atau pihak yang melakukan pengendalian. (5) Dalam hal Pialang Berjangka meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pialang Berjangka wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah atau Nasabah. (6) Verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini.
