Pasal 25
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memastikan calon Nasabah atau Nasabah, yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Dalam hal calon Nasabah non orang perseorangan atau Nasabah non orang perseorangan, bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pialang Berjangka wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP maka prosedur yang diterapkan adalah prosedur EDD. (4) Penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi, dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah Non Orang Perseorangan atau Nasabah Non Orang Perseorangan dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
