Pasal 23
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk verifikasi atas dokumen dan informasi pendukung kepada setiap orang yang berwenang atau mendapatkan kuasa untuk mewakili calon Nasabah Non Orang Perseorangan. (3) Dalam hal calon Nasabah Non Orang Perseorangan bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah mendapatkan otorisasi dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh Pialang Berjangka dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini. (5) Pialang Berjangka dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima.
(6) Dalam hal terdapat keraguan Pialang Berjangka wajib meminta kepada calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk memberikan lebih dari satu dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kebenaran identitas calon Nasabah. (7) Pialang Berjangka wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sebelum melakukan penerimaan calon Nasabah. (8) Persetujuan untuk menjadi Nasabah hanya dapat diberikan oleh Pialang Berjangka setelah proses verifikasi calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) selesai dilakukan dengan mempertimbangkan faktor yang dapat memungkinkan calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melakukan kegiatan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
