PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 22
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Nasabah orang perseorangan wajib bertindak untuk dan atas kepentingan diri sendiri. (2) Pialang Berjangka wajib memastikan bahwa calon Nasabah orang perseorangan bertindak untuk diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak ketiga atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Pialang Berjangka mengetahui calon Nasabah perseorangan bertindak untuk kepentingan pihak ketiga
atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) maka Pialang Berjangka wajib menolak untuk melakukan penerimaan sebagai Nasabah.
