Pasal 21
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Identifikasi calon Nasabah untuk mengetahui profil calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang paling sedikit meliputi: a. untuk calon Nasabah orang perseorangan:
- data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
a) nama lengkap termasuk nama alias (jika ada); b) nomor dokumen identitas; c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas, dan alamat tempat tinggal lain dan/atau yang terkini (jika ada); d) tempat dan tanggal lahir; e) pekerjaan; f) jenis kelamin; g) status perkawinan; dan h) kewarganegaraan; 2. nomor telepon; 3. rata-rata penghasilan per tahun; 4. sumber dana; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. maksud dan tujuan pembukaan rekening transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah; 7. nama bank dan nomor rekening; 8. nama ibu kandung; dan 9. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada). b. untuk calon Nasabah Non Orang Perseorangan:
nama calon Nasabah non orang perseorangan;
nomor izin atau nomor izin usaha dari instansi berwenang;
bidang usaha atau kegiatan;
alamat kedudukan;
tempat dan tanggal pendirian;
bentuk hukum;
nomor telepon;
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
sumber dana;
maksud dan tujuan pembukaan rekening transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah;
nama bank dan nomor rekening;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
data dan informasi pihak yang diberikan kuasa menjalankan transaksi; dan
pihak yang berwenang melakukan pendebetan dan/atau pengkreditan rekening bank. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan spesimen tanda tangan dan dokumen pendukung sebagai berikut: a. untuk orang perseorangan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara INDONESIA; atau
fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing; b. untuk Non Orang Perseorangan
badan usaha a) fotokopi anggaran dasar perusahaan; b) fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang; c) laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha; d) struktur manajemen; e) struktur kepemilikan; f) spesimen tanda tangan pihak yang diberikan kuasa melaksanakan transaksi; g) surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di Perdagangan Berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah;
yayasan a) fotokopi izin bidang kegiatan yayasan; b) fotokopi anggaran dasar yayasan; c) deskripsi kegiatan yayasan; d) struktur dan nama pengurus yayasan;
e) struktur kepemilikan yayasan; f) spesimen tanda tangan pihak yang diberikan kuasa melaksanakan transaksi; dan g) surat kuasa dari pengurus yayasan kepada anggota pengurus yang diberikan kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di perdagangan berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah; 3. badan hukum lainnya a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang; b) nama penyelenggara; c) laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha; d) struktur manajemen; e) struktur kepemilikan; f) spesimen tanda tangan pihak yang diberikan kuasa melaksanakan transaksi; dan g) surat kuasa dari penyelenggara kepada pihak yang diberikan kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di Perdagangan Berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah. (3) Data dan informasi pihak yang diberikan kuasa menjalankan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 13 paling sedikit: a. data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
nama lengkap termasuk nama alias (jika ada);
nomor dokumen identitas;
alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas, dan alamat tempat tinggal lain dan/atau yang terkini (jika ada);
tempat dan tanggal lahir;
pekerjaan;
jenis kelamin;
status perkawinan; dan
kewarganegaraan; b. nomor telepon; c. pekerjaan; dan d. alamat dan nomor telepon tempat kerja; (4) Selain dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka dapat meminta fotokopi dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau fotokopi rekening lain yang dimiliki calon Nasabah. (5) Dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi, Paspor, dan Akte Kelahiran. (6) Rekening lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi tagihan telepon, rekening koran, dan tagihan kartu kredit. (7) Persetujuan untuk menjadi Nasabah dapat diberikan oleh Pialang Berjangka setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor yang dapat memungkinkan calon Nasabah melakukan kegiatan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
