PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 20
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pialang Berjangka wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok orang perseorangan (natural person) dan non orang perseorangan.
