PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) Pialang Berjangka dilarang melakukan penerimaan calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah apabila: a. calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan/atau b. Pialang Berjangka tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah atau Nasabah.
