Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam rangka penerimaan calon Nasabah, Pialang Berjangka wajib: a. melakukan identifikasi calon Nasabah untuk mengetahui profil calon Nasabah; dan b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Pialang Berjangka wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah sebelum melakukan hubungan usaha untuk meyakini kebenaran identitas calon Nasabah. (3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. verifikasi dilakukan melalui sarana elektronik milik Pialang Berjangka; dan b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi. (4) Verifikasi dilakukan melalui sarana elektronik milik Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sarana
elektronik tersebut dapat memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
