Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib mengelompokkan calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Pengelompokkan calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling sedikit meliputi:
a. identitas Nasabah; b. domisili atau wilayah Nasabah; c. lokasi usaha bagi Nasabah non orang perseorangan; d. profil Nasabah; e. frekuensi transaksi; f. kegiatan usaha Nasabah; g. struktur kepemilikan bagi Nasabah non orang perseorangan; h. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Nasabah; dan i. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah.
