PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pialang Berjangka wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. proses penerimaan calon Nasabah menjadi Nasabah Pialang Berjangka; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); atau d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
