Pasal 11
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
Direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dan unit kerja khusus atau pejabat Pialang Berjangka yang ditunjuk direktur utama untuk membantu pelaksanaan penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempunyai wewenang paling sedikit: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Pialang Berjangka; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU dan PPT oleh unit kerja terkait; c. menunjuk atau mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU dan PPT; dan d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan direksi atau dewan komisaris, secara langsung kepada PPATK.
