Pasal 12
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. (2) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. identifikasi dan verifikasi Nasabah; b. identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner; c. penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi; d. pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan Nasabah, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels); e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur; f. pengkinian dan pemantauan;
g. pelaporan kepada pejabat senior, direksi dan dewan komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; dan h. pelaporan kepada PPATK. (3) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Kepala Badan ini, peraturan perundang- undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
