Pasal 10
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
Direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dan unit kerja khusus atau pejabat Pialang Berjangka yang ditunjuk direktur utama untuk membantu pelaksanaan penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas paling sedikit meliputi: a. menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels); b. menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan dewan komisaris; c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan dan kompleksitas usaha Pialang Berjangka, volume transaksi Pialang Berjangka, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU dan PPT; f. memantau rekening Nasabah dan pelaksanaan transaksi Nasabah; g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi; i. memastikan pengkinian data dan profil Nasabah serta data dan profil transaksi Nasabah; j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur Pialang Berjangka serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan ini; k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait penerapan program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off; l. melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait;
m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumber informasi yang memadai; n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh satuan kerja; o. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; p. memastikan seluruh kegiatan untuk penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik; dan q. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU dan PPT bagi pejabat dan/atau pegawai Pialang Berjangka.
