Pasal 9
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
(1) Direktur utama bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan program APU dan PPT. (2) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat Pialang Berjangka untuk membantu pelaksanaan
penerapan program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor cabang. (3) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Pialang Berjangka dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (4) Pialang Berjangka wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
