PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 36
BAB 10 — PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN
(1) Pemasukan Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran ke dalam wilayah INDONESIA dapat dilakukan oleh: a. Perusahaan yang memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran; atau b. Pihak lain yang memiliki izin sebagai importir sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapat kuasa dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pada saat Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasuki wilayah INDONESIA, label harus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
