PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 37
BAB 10 — PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN
(1) Perusahaan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi serta Label Pangan Olahan yang diedarkan sesuai dengan informasi yang disetujui pada saat Pendaftaran. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan produksi sendiri, Pangan olahan lisensi, dan Pangan Olahan yang dikemas kembali berada di pihak Produsen. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan yang diproduksi dalam negeri berdasarkan kontrak berada di pihak Pemberi Kontrak. (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA berada di pihak Importir atau Distributor yang melakukan Pendaftaran.
