PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 35
BAB 10 — PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENDAFTARAN
(1) Pangan olahan yang diedarkan harus sesuai dengan kriteria keamanan, mutu dan gizi dan persyaratan Label yang disetujui pada saat pendaftaran. (2) Label Pangan Olahan yang beredar harus sesuai dengan rancangan Label yang disetujui pada saat pendaftaran.
