PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 15
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pendaftar bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diajukan saat Pendaftaran Pangan Olahan. (2) Dalam hal diketahui bahwa dokumen yang diajukan saat Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen palsu atau yang dipalsukan, maka permohonan Pendaftaran ditolak dan Perusahaan yang bersangkutan tidak dapat melakukan Pendaftaran Pangan Olahan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat penolakan.
