PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 14
BAB 2 — KRITERIA
Dalam hal Pendaftaran dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, maka: a. Perusahaan harus melaporkan pihak penerima kuasa kepada Kepala Badan. b. Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan diterbitkan untuk perusahaan yang mengajukan pendaftaran.
