PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Persyaratan pendaftaran meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
