Langsung ke konten
PERATURAN_BPOM Berlaku

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana

Referensi Silang (1)
PP 32/2017 — JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...