PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima...
Pasal 3
BAB 2 — UMUM
Permohonan terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan IRTP dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
