PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 22
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
Pelaku Usaha wajib mencantumkan 2D Barcode secara proporsional terhadap luas permukaan kemasan dengan ukuran paling sedikit 0,6 x 0,6 cm (nol koma enam kali nol koma enam centimeter persegi).
