PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 21
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
(1) Pelaku Usaha Pangan Olahan pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada kemasan eceran sesuai dengan Pangan Olahan yang didaftarkan.
(2) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada Kemasan Primer. (3) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pangan Olahan yang memiliki luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh centimeter persegi). (4) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicantumkan pada Kemasan Sekunder.
