PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 20
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
(1) Pelaku Usaha Kosmetika pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada kemasan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penandaan Kosmetika.
