PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 19
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
(1) Pelaku Usaha Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer. (2) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan mencantumkan pada Kemasan Sekunder ketentuan sebagai berikut: a. volume di bawah 5 (lima) mililiter; b. Kemasan Primer blister; c. Kemasan Primer strip; d. kemasan ampul; e. kemasan tube yang memiliki berat bersih di bawah 5 (lima) gram; f. stick pack; g. suppositoria; dan/atau h. memiliki luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh centimeter persegi).
