PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 18
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
(1) Industri Farmasi pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer. (2) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk obat dengan ketentuan sebagai berikut: a. volume di bawah 10 (sepuluh) mililiter; b. kemasan primer blister; c. kemasan primer strip; d. kemasan ampul; e. prefilled syringe; f. kemasan tube yang memiliki berat bersih di bawah 5 10 (sepuluh) gram; g. kemasan tunggal; h. stick pack;
i. suppositoria; dan j. catch cover. (3) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan pada Kemasan Sekunder dengan pengaman untuk memastikan keaslian isi Obat.
