PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 23
BAB 3 — PENCANTUMAN 2D BARCODE PADA KEMASAN
(1) Dalam hal terdapat dua 2D Barcode yang dicantumkan dalam kemasan produk obat dan makanan, Pelaku Usaha wajib mencantumkan tulisan “BPOM RI” pada salah satu dari 2D Barcode tersebut. (2) Pencantuman tulisan “BPOM RI” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 2D Barcode yang diterbitkan oleh Badan POM.
