Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id atau portal
INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (2) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom atau portal INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas hasil pemindaian: a. surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup; b. asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup; c. asli Angka Pengenal Importir (API); d. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. asli Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh Notaris, dalam hal Pemohon SKI Border atau SKI Post Border merupakan perusahaan yang diberi kuasa untuk mengimpor; dan g. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor. (4) Untuk permohonan SKI Border Obat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian asli izin industri farmasi atau izin pedagang besar farmasi yang mendapat kuasa. (5) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi secara daring (online). (6) Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi dokumen secara manual. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border akan mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
