PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dengan mekanisme single sign on. (2) Mekanisme single sign on sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan dan Portal INDONESIA National Single Window. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
