Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran Pemohon SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data Pemohon SKI Border atau SKI Post Border. (2) Jika terjadi perubahan data, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border dapat mengubah data secara daring (online) dengan melampirkan data dukung atau mengajukan pendaftaran kembali secara daring (online). (3) Dalam hal Pemohon SKI Border atau SKI Post Border tidak dapat menggunakan fasilitas “Lupa Password”, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border dapat mengajukan surat permohonan perubahan identitas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan secara manual dengan persyaratan sebagai berikut: a. pemohon SKI Border atau SKI Post Borderwajib menunjukkan asli surat kuasa dari direktur perusahaan; b. asli surat permohonan menggunakan kop perusahaan bermaterai cukup, ditandatangani oleh direktur perusahaan; dan c. fotokopi Angka Pengenal Impor (API), Nomor Pokok Wajib Paja (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Izin Usaha Industri (IUI) dan menunjukkan dokumen asli. (4) Persetujuan perubahan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar.
