PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pemohon mengunggah permohonan. (3) Nomor Aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement. (4) Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk.
