PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara daring (online). (2) Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem INDONESIA National Single Window, permohonan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara manual.
