Pasal 33
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Penyalur atau Penjamin tidak melakukan kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dikenai sanksi berupa: a. surat peringatan; dan/atau b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya. (2) Kewenangan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. KPA untuk sanksi terhadap Penyalur; dan b. Pengelola SIKP untuk sanksi terhadap Penjamin. (3) Dalam hal Penyalur tidak melakukan pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), KPA memberikan surat peringatan. (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja berikutnya. (5) KPA mengenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya dalam hal: a. Penyalur tidak melakukan kewajiban mengunggah data dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat peringatan diterbitkan; atau b. Penyalur telah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. (6) Penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pada periode penagihan berikutnya; dan b. selama satu periode penagihan. (7) Dalam hal Penjamin tidak melakukan pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pengelola SIKP memberikan surat peringatan. (8) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja berikutnya.
